Harga pajak mobil Fortuner 2022

Besaran pajak Fortuner di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada kapasitas mesin, jenis pajak, dan lokasi daerah dimana kendaraan tersebut terdaftar. Namun, sebagai gambaran umum, berikut ini adalah perkiraan besaran pajak mobil Fortuner 2022 di Jakarta:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PK: sekitar Rp 2.300.000 - Rp 5.500.000 per tahun tergantung pada kapasitas mesin.
2. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM): sekitar 30% dari harga jual kendaraan baru.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBK: sekitar Rp 1.500 - Rp 3.000 per liter tergantung pada jenis bahan bakar dan kapasitas mesin.
Perlu diingat bahwa besaran pajak mobil dapat berubah setiap tahunnya tergantung pada kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa informasi terbaru mengenai pajak mobil Fortuner sebelum melakukan pembayaran. Anda dapat mengecek informasi tersebut di situs web resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi kantor pajak terdekat.

Sumber referensi: “Cara Cek Dan Bayar Pajak Mobil Fortuner 2022” di https://mobilmo.com/perawatan-....mobil/cara-cek-dan-b
#mobilmo #mobilbekas #jualbelimobilbekas